jadwal sim keliling kabupaten pasuruan

Panduan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Pasuruan Terlengkap


Panduan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Pasuruan Terlengkap

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Pasuruan adalah layanan publik yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kabupaten Pasuruan. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas SIM. Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling ini diumumkan secara berkala melalui media sosial dan website resmi Polres Pasuruan.

Layanan SIM Keliling ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang sibuk dan tidak memiliki waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satpas SIM. Selain itu, layanan ini juga membantu mengurangi kepadatan di kantor Satpas SIM dan mempercepat proses perpanjangan SIM.

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu bentuk inovasi dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh Polres Pasuruan. Layanan ini telah membantu masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan efisien. Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai Jadwal SIM Keliling Kabupaten Pasuruan, termasuk jadwal, lokasi, dan persyaratannya.

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Pasuruan

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Pasuruan merupakan layanan publik yang penting dan bermanfaat bagi masyarakat. Layanan ini memiliki beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • Lokasi
  • Jadwal
  • Persyaratan
  • Biaya
  • Jenis SIM yang dapat diperpanjang
  • Waktu penyelesaian
  • Kelengkapan fasilitas
  • Kemudahan akses

Lokasi layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan berada di tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau masyarakat. Jadwal layanan juga disusun secara teratur dan diumumkan secara luas melalui media sosial dan website resmi Polres Pasuruan. Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling cukup mudah dan tidak memberatkan masyarakat. Biaya yang dikenakan juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling meliputi SIM A dan SIM C. Waktu penyelesaian proses perpanjangan SIM relatif singkat, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama. Fasilitas yang tersedia di layanan SIM Keliling juga cukup lengkap, antara lain ruang tunggu, loket pendaftaran, dan ruang fotokopi. Akses menuju lokasi layanan SIM Keliling juga mudah, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Lokasi

Lokasi layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Lokasi yang strategis dan mudah dijangkau akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan ini. Penentuan lokasi layanan SIM Keliling dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

  1. Kepadatan penduduk
  2. Jarak tempuh dari kantor Satpas SIM
  3. Aksesibilitas transportasi
  4. Ketersediaan lahan parkir
  5. Keamanan dan ketertiban

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, Polres Pasuruan menetapkan lokasi layanan SIM Keliling di beberapa titik strategis di Kabupaten Pasuruan. Lokasi-lokasi tersebut antara lain:

  • Alun-alun Bangil
  • Pasar Pandaan
  • Terminal Gempol
  • Pasar Purwosari
  • Kantor Kecamatan Sukorejo

Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena mudah dijangkau oleh masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Pasuruan. Selain itu, lokasi-lokasi tersebut juga memiliki aksesibilitas transportasi yang baik, sehingga masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum untuk menuju lokasi layanan SIM Keliling.

Jadwal

Jadwal merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan. Jadwal yang teratur dan dapat diprediksi akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan ini. Polres Pasuruan menyusun jadwal layanan SIM Keliling dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

  1. Kebutuhan masyarakat
  2. Jarak tempuh dari kantor Satpas SIM
  3. Ketersediaan personel

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, Polres Pasuruan menetapkan jadwal layanan SIM Keliling di beberapa titik strategis di Kabupaten Pasuruan. Jadwal layanan ini diumumkan secara luas melalui media sosial dan website resmi Polres Pasuruan. Masyarakat dapat mengakses informasi jadwal layanan SIM Keliling dengan mudah dan cepat.

Persyaratan

Persyaratan merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan. Persyaratan yang jelas dan mudah dipenuhi akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan ini. Polres Pasuruan menetapkan persyaratan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, antara lain:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi SIM lama yang masih berlaku
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm

Persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi syarat untuk memperpanjang SIM dan untuk menghindari penyalahgunaan layanan SIM Keliling.

Pemenuhan persyaratan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling sangat penting untuk kelancaran proses perpanjangan SIM. Pemohon yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat dilayani, sehingga pemohon harus memastikan bahwa persyaratan tersebut sudah dipenuhi sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling.

Biaya

Biaya merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan. Biaya yang terjangkau akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan ini. Polres Pasuruan menetapkan biaya perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Biaya perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan berbeda-beda tergantung jenis SIM yang diperpanjang. Berikut rincian biaya perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Pembayaran biaya perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling dapat dilakukan secara tunai di lokasi layanan. Pemohon perpanjangan SIM diimbau untuk menyiapkan uang pas sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan.

Jenis SIM yang dapat diperpanjang

Layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan hanya dapat melayani perpanjangan untuk jenis SIM tertentu. Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling adalah SIM A dan SIM C.

SIM A adalah Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan roda empat atau lebih, dengan berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram. Sedangkan SIM C adalah Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan roda dua atau tiga.

Pembatasan jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dilakukan karena keterbatasan peralatan dan personel. Peralatan yang digunakan dalam layanan SIM Keliling tidak dapat digunakan untuk memperpanjang semua jenis SIM. Selain itu, personel yang bertugas dalam layanan SIM Keliling juga tidak memiliki kompetensi untuk memperpanjang semua jenis SIM.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM jenis selain SIM A dan SIM C, dapat datang langsung ke kantor Satpas SIM Polres Pasuruan. Kantor Satpas SIM Polres Pasuruan memiliki peralatan dan personel yang lebih lengkap untuk memperpanjang semua jenis SIM.

Waktu penyelesaian

Waktu penyelesaian merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan. Waktu penyelesaian yang cepat dan efisien akan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM melalui layanan ini. Polres Pasuruan berupaya untuk menyediakan layanan yang cepat dan efisien, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperpanjang SIM.

  • Proses Cepat

    Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan sangat cepat. Setelah melengkapi persyaratan dan membayar biaya perpanjangan, pemohon hanya perlu menunggu beberapa menit untuk mendapatkan SIM baru. Proses yang cepat ini sangat membantu masyarakat yang memiliki waktu terbatas untuk mengurus perpanjangan SIM.

  • Efisien

    Layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan sangat efisien. Pemohon tidak perlu datang ke kantor Satpas SIM dan mengantre panjang. Pemohon cukup datang ke lokasi layanan SIM Keliling yang terdekat dan langsung mengurus perpanjangan SIM. Efisiensi ini sangat membantu masyarakat dalam menghemat waktu dan tenaga.

  • Tepat Waktu

    Layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan selalu tepat waktu. Jadwal layanan yang telah ditetapkan dipatuhi dengan baik oleh petugas. Pemohon tidak perlu khawatir datang ke lokasi layanan SIM Keliling tetapi petugas belum datang atau layanan belum dibuka. Ketepatan waktu ini sangat membantu masyarakat dalam mengatur waktu untuk memperpanjang SIM.

  • Kepastian

    Waktu penyelesaian perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan memiliki kepastian. Pemohon dapat memperkirakan dengan pasti berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM. Kepastian ini sangat membantu masyarakat dalam merencanakan waktu untuk memperpanjang SIM.

Waktu penyelesaian yang cepat, efisien, tepat waktu, dan memiliki kepastian merupakan salah satu keunggulan layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan. Keunggulan ini sangat membantu masyarakat dalam memperpanjang SIM dengan mudah dan nyaman.

Kelengkapan fasilitas

Kelengkapan fasilitas merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan. Kelengkapan fasilitas akan memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM melalui layanan ini. Polres Pasuruan menyediakan fasilitas yang lengkap dan memadai dalam layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan.

  • Ruang tunggu yang nyaman

    Layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan menyediakan ruang tunggu yang nyaman bagi pemohon perpanjangan SIM. Ruang tunggu dilengkapi dengan kursi, meja, dan AC, sehingga pemohon dapat menunggu dengan nyaman sambil menunggu proses perpanjangan SIM selesai.

  • Loket pendaftaran yang memadai

    Layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan menyediakan loket pendaftaran yang memadai. Loket pendaftaran dilengkapi dengan petugas yang ramah dan siap membantu pemohon dalam proses pendaftaran perpanjangan SIM. Loket pendaftaran juga dilengkapi dengan sistem komputerisasi, sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.

  • Ruang fotokopi

    Layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan menyediakan ruang fotokopi. Ruang fotokopi dilengkapi dengan mesin fotokopi dan petugas yang siap membantu pemohon dalam menggandakan dokumen persyaratan perpanjangan SIM.

  • Toilet

    Layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan menyediakan toilet. Toilet bersih dan nyaman, sehingga pemohon dapat menggunakan toilet dengan nyaman.

Kelengkapan fasilitas dalam layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan sangat membantu masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan mudah dan nyaman.

Kemudahan akses

Kemudahan akses merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan. Kemudahan akses akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan ini. Polres Pasuruan berupaya untuk menyediakan layanan yang mudah diakses oleh masyarakat.

  • Lokasi yang strategis

    Lokasi layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan berada di tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau masyarakat. Pemohon tidak perlu menempuh jarak yang jauh atau melalui jalan yang sulit untuk mencapai lokasi layanan SIM Keliling.

  • Jadwal yang fleksibel

    Jadwal layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan disusun secara fleksibel. Jadwal layanan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Pemohon dapat memilih waktu dan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

  • Persyaratan yang mudah dipenuhi

    Persyaratan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan sangat mudah dipenuhi. Pemohon hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP, fotokopi SIM lama, surat keterangan sehat, dan pas foto.

  • Biaya yang terjangkau

    Biaya perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan sangat terjangkau. Pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk memperpanjang SIM.

Kemudahan akses dalam layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan sangat membantu masyarakat dalam memperpanjang SIM. Masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan mudah, cepat, dan murah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Jadwal SIM Keliling Kabupaten Pasuruan

Pertanyaan-pertanyaan berikut mengulas beberapa aspek penting dari Jadwal SIM Keliling Kabupaten Pasuruan. Pertanyaan-pertanyaan ini mengantisipasi pertanyaan umum dan memberikan klarifikasi mengenai layanan ini.

Pertanyaan 1: Di mana saja lokasi layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan?

Jawaban: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Pasuruan melayani di beberapa lokasi strategis di Kabupaten Pasuruan, seperti Alun-alun Bangil, Pasar Pandaan, Terminal Gempol, Pasar Purwosari, dan Kantor Kecamatan Sukorejo. Lokasi-lokasi ini dipilih karena mudah dijangkau oleh masyarakat.

Pertanyaan 2: Bagaimana cara mengetahui jadwal layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan?

Jawaban: Jadwal layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan diumumkan secara luas melalui media sosial dan website resmi Polres Pasuruan. Masyarakat dapat mengakses informasi jadwal layanan dengan mudah dan cepat.

Pertanyaan 3: Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan?

Jawaban: Persyaratan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan cukup mudah, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter, pas foto terbaru ukuran 4×6 cm, dan biaya perpanjangan SIM.

Pertanyaan 4: Berapa biaya perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan?

Jawaban: Biaya perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan berbeda-beda tergantung jenis SIM yang diperpanjang. Untuk SIM A biayanya Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C biayanya Rp 75.000.

Pertanyaan 5: Apakah semua jenis SIM dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan?

Jawaban: Tidak, hanya SIM A dan SIM C yang dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan. Untuk jenis SIM lainnya, masyarakat harus datang langsung ke kantor Satpas SIM Polres Pasuruan.

Pertanyaan 6: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan?

Jawaban: Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan sangat cepat dan efisien. Setelah melengkapi persyaratan dan membayar biaya perpanjangan, pemohon hanya perlu menunggu beberapa menit untuk mendapatkan SIM baru.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut memberikan gambaran umum tentang Jadwal SIM Keliling Kabupaten Pasuruan. Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM. Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan ini dengan baik dan selalu menaati peraturan lalu lintas untuk keselamatan berkendara.

Ketahui juga informasi lebih lanjut tentang layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan dengan mengakses website resmi Polres Pasuruan atau media sosial resmi Polres Pasuruan.

Tips Memperpanjang SIM melalui Layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan

Layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan hadir untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling:

Tip 1: Persiapkan Persyaratan dengan Lengkap
Sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, fotokopi SIM lama, surat keterangan sehat, pas foto terbaru, dan biaya perpanjangan SIM.

Tip 2: Datang Tepat Waktu
Layanan SIM Keliling memiliki jadwal yang telah ditetapkan. Datanglah tepat waktu sesuai jadwal untuk menghindari antrean yang panjang.

Tip 3: Bawa Dokumen Asli
Selain membawa fotokopi persyaratan, Anda juga harus membawa dokumen asli untuk verifikasi. Pastikan dokumen asli tersebut masih berlaku dan dalam kondisi baik.

Tip 4: Gunakan Pakaian yang Rapi
Saat memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, Anda akan difoto untuk SIM baru. Sebaiknya gunakan pakaian yang rapi dan sopan untuk hasil foto yang baik.

Tip 5: Periksa Kelengkapan SIM Baru
Setelah SIM baru Anda selesai dicetak, segera periksa kelengkapan dan kebenaran data pada SIM tersebut. Pastikan tidak ada kesalahan pada data atau tanda tangan Anda.

Tip 6: Manfaatkan Layanan SIM Keliling di Lokasi Terdekat
Layanan SIM Keliling hadir di beberapa lokasi strategis di Kabupaten Pasuruan. Manfaatkan layanan ini di lokasi terdekat dengan tempat tinggal Anda untuk menghemat waktu dan biaya transportasi.

Tip 7: Patuhi Peraturan Lalu Lintas
Setelah memperpanjang SIM, pastikan Anda selalu mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan berkendara. SIM adalah bukti kompetensi Anda dalam berkendara, gunakanlah dengan bijak dan bertanggung jawab.

Tip 8: Manfaatkan Layanan Online
Selain melalui layanan SIM Keliling, Anda juga dapat memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Manfaatkan layanan online ini untuk kemudahan dan efisiensi dalam memperpanjang SIM.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan dengan mudah, cepat, dan nyaman. Selalu patuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan berkendara.

Baca juga informasi selengkapnya tentang layanan SIM Keliling Kabupaten Pasuruan di website resmi Polres Pasuruan atau media sosial resmi Polres Pasuruan.

Kesimpulan

Layanan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu inovasi dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh Polres Pasuruan. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM dengan cepat dan efisien tanpa harus datang ke kantor Satpas SIM.

Terdapat beberapa poin penting terkait Jadwal SIM Keliling Kabupaten Pasuruan, yaitu:

  1. Jadwal dan lokasi layanan diumumkan secara luas dan mudah diakses oleh masyarakat.
  2. Persyaratan perpanjangan SIM cukup mudah dan tidak memberatkan masyarakat.
  3. Proses perpanjangan SIM sangat cepat dan efisien, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Pasuruan dengan baik. Dengan memperpanjang SIM secara tepat waktu, masyarakat dapat berkendara dengan aman dan nyaman. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.



Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

× Tanya Satria Jayanti